1. > Badan usaha menurut lapangan usahanya
a. Badan usaha agraris
Badan usaha
yang menghasilkan barang-barang dengan bantuan faktor alam, seperti tingkat
kesuburan tanah dan iklim. Hal ini mendasari bahwa setiap daerah mempunyai
hasil yang berbeda.
b. Badan usaha ekstraktif
Badan usaha
yang kegiatannya menggali ,mengambil dan mengolah kekayaan alam yang tersedia
dengan tidak mengubah atau membuat barang.
c. Badan usaha industri
Badan usaha
yang kegiatannya mengubah atau mengolah bahan dasar menjadi barang setengah
jadi atau barang jadi.
d. Badan usaha perdagangan
Badan usaha
yang kegiatannya membeli barang untuk disimpan beberapa lama dan kemudian
dikeluarkan lagi menurut pertukaran atau penjualan.
e. Badan usaha jasa
Badan usaha
yang kegiatannya menyediakan (memberi atau menyewakan) jasa kepada orang atau
badan lain.
2. > Badan usaha menurut kepemilikan modalnya
a. Badan usaha milik negara
Semua bentuk
perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali apabila ada
ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Kegiatan badan usaha milik negara
adalah di bidang produksi ,jasa yang vital atau menguasai hajat hidup orang
banyak. Sifat badan usahanya adalah public service, yaitu mengutamakan
pelayanan masyarakat umum.
Yang termasuk dalam badan usaha milik negara adalah : Perusahaan Jawatan (Perjan) ,Perusahaan Umum (Perum) , dan Perusahaan Perseroan.
Yang termasuk dalam badan usaha milik negara adalah : Perusahaan Jawatan (Perjan) ,Perusahaan Umum (Perum) , dan Perusahaan Perseroan.
b. Badan usaha milik swasta
Badan usaha
yang modalnya berasal dari perseorangan atau sekelompok orang dan tujuannya
untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. badan usaha dibedakan dalam :
SWASTA ASING,yaitu badan usaha yang modal atau menajemennya dikuasai oleh orang-orang asing .
SWASTA NASIONAL,yaitu badan usaha yang modal dan manajemennya dikuasai oleh warga negara Indonesia .
SWASTA ASING,yaitu badan usaha yang modal atau menajemennya dikuasai oleh orang-orang asing .
SWASTA NASIONAL,yaitu badan usaha yang modal dan manajemennya dikuasai oleh warga negara Indonesia .
c. Badan usaha milik campuran
Badan Usaha
Campuran, yakni badan usaha yang
kepemilikan modalnya sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta.
Contohnya:
badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya,sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta
kepemilikan modalnya sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta.
Contohnya:
badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya,sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta
= BUMN
yang ada di Indonesia adalah :
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
BUMN ini berbentuk perseroan
terbatas (PT). Modal atau sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia
dengan komposisi paling sedikit 51% dari total modal / saham yang ada. Tujuan
BUMN ini adalah mengejar keuntungan.
contoh : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk,PT Garuda Indonesia (Persero),PT Angkasa Pura
(Persero),PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero).Dll
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan)
merupakan salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara.
Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN Adapun ciri-ciri Perusahaan Jawatan
antara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat, bagian dari suatu
departemen pemerintah, dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab
langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan dan status
karyawannya adalan pegawai negeri.
Contoh : Perjan RS Jantung Harapan Kita
Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan
RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati.Dsb
3. Perusahaan Umum (Perum)
Perum merupakan perusahan badan pemerintah yg
mengelola sarana umum.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta,
Perum DAMRI.
= Badan
Usaha Milik Swasta(BUMS)
Contoh BUMS
:
PT Samudra Indonesia
PT Djarum
PT
Pupuk Kaltim
PT
Krakatau Steel
PT
Aneka Electrindo Nusantara
• Perusahaan
Perorangan
Perusahaan perorangan adalah
perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan
penanggung jawab.
• Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan(partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2
pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan (Maatschap),
(2) Firma, dan (3) CV – Comanditer Veenonscaft.
• Perusahaan
Perseroan
Perusahaaaan perseroan, adalah
perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya
tergantung jenis saham tersebut.
• Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hokum
= Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan provinsi sebagai
daerah otonom.
Contoh:
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha dibedakan atas:
a. Perusahaan Perorangan (U.D)
Perusahaan perseorangan adalah
badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat
badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas
membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi,
memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi
teknologi sederhana.
b. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah
badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja
sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
C. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seoarang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas,
dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007
adalah sebagai berikut:
• Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
• Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
• Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
• Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
• Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
• Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3
& ps. 108 ayat 3)
• Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut
hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Struktur organisasi dalam PT
• Struktur organisasi perseroan menerapkan struktur organganisasi
yang dinamis efisien dan efektif sesuai dengan perkembangan industri serta
dalam rangka mencapai pertumbuhan kinerja yang optimal
• Struktur oganisasi yang mampu mengakomodir tuntutan pengembangan
usaha disertai kemampuan untuk mengsrahkan semua yang terlibat didalamnya agar
lebih efisien efektif dan produktif
• Struktur organisasi diformulasikan berdasarkan spesialisasi dan
fungsi masing masing angota di dalam unit kerja perusahaan . struktur ini mampu
mengantisipasi kebutuhan organisasi yang lebih baik dan kinerja yang lebih
efisien dalam mencapai target dan tujuan perusahaan

No comments:
Post a Comment